Porostimur.com, Saumlaki — Musyawarah Daerah (Musda) VI DPD Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Tanimbar menetapkan Maria Gosan sebagai ketua periode 2026–2030 melalui mekanisme aklamasi. Penetapan berlangsung di Aula Hotel Galaxi, Saumlaki, Senin (27/4/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah Steering Committee (SC) menyampaikan hasil verifikasi bakal calon dalam forum sidang pleno. Dari proses tersebut, hanya satu kandidat yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal 30 persen suara, sebagaimana diatur dalam mekanisme organisasi Partai Golkar.
Sementara itu, bakal calon Fransiskus Ongen Rangkore dinyatakan tidak memenuhi ambang batas dukungan, yang bersumber dari pimpinan kecamatan dan organisasi sayap partai.
“Penetapan dilakukan sesuai hasil verifikasi persyaratan dukungan bakal calon,” ujar perwakilan Steering Committee dalam forum Musda.
Proses Aklamasi dan Dinamika Musda
Setelah laporan SC diterima, forum Musda secara bulat menyepakati penetapan ketua melalui aklamasi tanpa pemungutan suara. Seluruh peserta yang terdiri dari pengurus tingkat kabupaten, kecamatan, serta organisasi sayap partai menerima hasil tersebut sebagai keputusan resmi.
“Forum menerima dan menetapkan secara aklamasi sesuai mekanisme organisasi,” kata pimpinan sidang.










