Berbicara soal wilayah adat dan permasalahannya sangat banyak terjadi di kota Ambon, sehingga menantang apakah penting Rancangan Undang-undang Hak Masyarakat Adat bagi negeri-negeri adat atau kah tidak.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku , Lenny Patty kepada media ini saat dimintai komentarnya beberapa waktu lalu, mengatakan, AMAN terus berjuang untuk mengembalikan negeri adat, karena banyaknya petuanan adat yang kini menjadi milik megara demi kepentingan eksploitasi.
Ia mencontohkan beberapa desa di Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Maluku.
Dulu, masyarakat di beberapa desa di Taniwel awalnya menolak tambang. Namun setelah dilakukan pemilihan kepala desa dan sudah ada kepala desa definitif, sekarang tambang sudah mulai beroperasi. Wilayah adat dianggap menjadi milik negara.
‘’Teman-teman AMAN di SBB juga sementara berjuang untuk mengembalikan negeri adat ini. Memang ini agak berat karena banyak kepentingan di SBB. Di SBB Perda Negeri Adat, sudah ada penomoran tapi belum disahkan. Semuanya masih bayang-bayang. Di Musda Pengurus Daerah Saka Mese Nusa kemarin, salah satu rekomendasi yang dikeluarkan itu, meminta pemerintah kabupaten mengeluarkan SK-SK yang sudah ditetapkan sebagai Negeri Adat itu,’’ akui Ketua AMAN Maluku, Leny Patty.




