Porostimur.com, Ambon – Dinamika di tubuh partai Golkar Maluku saat ini sedang mengalami riak-riak kecil, akibat SK restrukturisasi DPD Partai Golkar Maluku yang diusulkan DPD Golkar Maluku dan telah ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Golkar, ditolak oleh Mahkamah Partai Golkar setelah digugat oleh sejumlah kader Golkar Maluku yang dipecat dari kepengurusan.
Bahkan di publik Maluku muncul spekulasi bahwa Ketua DPD Partai Golkar Maluku Ramli Ibrahim Umasugi terancam diganti dari jabatannya.
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Maluku Theodoron Makarios Soulisa, SH mengatakan, ada pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan kesempatan dan ingin mengambil untung di air keruh.
Menurut Theodoron, dari delapan butir gugatan yang diajukan ke mahkamah partai, hanya empat butir yang diterima, dan empat butir gugatan ditolak.
“Hanya empat butir yang diterima dan empat butir gugatan lainnya ditolak oleh MP. Empat butir yang ditolak yakni butir 3, 4, 5, 8 dan tidak ada satu butir pun amar putusan itu yang secara eksplisit menyebut ada pencopotan atau pergantian Ketua DPD,” ujarnya.
Untuk diketahui, kedelapan butir gugatan yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Golkar Maluku ke Mahkamah Partai adalah sebagai berikut:




