Ambulans Laut dan Nyawa yang Dipertaruhkan

oleh -138 views

Perspektif Hukum: Kewajiban Negara yang Terabaikan

Dalam kerangka hukum kesehatan, negara memiliki kewajiban memastikan pelayanan yang aman, cepat, dan bermutu. Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.

Kewajiban ini diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas utama. Selain itu, Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 secara jelas mengatur bahwa rujukan harus menggunakan transportasi yang sesuai dengan kondisi pasien dan dilengkapi tenaga serta peralatan medis.

Artinya, penggunaan perahu warga, kapal penumpang umum, atau sepeda motor dalam kondisi darurat bukan hanya tidak layak—tetapi bertentangan dengan standar pelayanan kesehatan.

Baca Juga  Gunung Dukono Kembali Erupsi, Aktivitas Tinggi dalam Sepekan Terakhir

Lebih jauh, dalam perspektif hukum perdata, kelalaian yang menimbulkan kerugian dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Dengan demikian, persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sebagai masalah teknis. Ini adalah persoalan hak dasar warga negara.

Keadilan dan Perlindungan: Ujian Negara Kesejahteraan

Dalam konsep welfare state, negara tidak cukup hadir secara simbolik. Negara harus memastikan setiap warga memperoleh pelayanan yang setara, tanpa diskriminasi geografis.

No More Posts Available.

No more pages to load.