Oleh: Made Supriatma, Peneliti, jurnalis lepas dan visiting research dellow pada ISEAS-Yusof Ishak Institute, Singapura
Bukan sekali ini Presiden Prabowo Subianto berfoto dan berpidato dengan latar tumpukan uang. Iya, itu uang kontan. Uang itu ditumpuk-tumpuk dan dilapisi plastik.
Ini adalah sebuah teater. Prabowo menghadiri penyerahan uang rampasan dan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan. Nilainya Rp 11,4 triliun. Itu adalah hasil kerja dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Satgas PKH ini dibentuk pada Februari tahun lalu. Kejaksaan Agung melakukan penindakan terhadap perusahan-perusahan dan perorangan yang perkebunan atau pertambangan miliknya masuk ke dalam kawasan hutan. Hingga saat ini, kabarnya Satgas ini sudah berhasil “menertibakn” lebih dari dua juta hektar perkebunan dan pertambangan di kawasan hutan.
Logikanya, karena perkebunan dan pertambangan ini melanggar atau menyerobot kawasan hutan, maka ia harus dihutankan kembali, bukan? Salah!
Agak lain logika yang berlaku di sini. Kejaksaan Agung menetapkan perkebunan/pertambangan itu sebagai sitaan. Satgas PKH mengambilalih. Terus, ya perkebunan ini dikelola oleh PT Agrinas Palma (kalau itu perkebunan sawit). PT ini adalah BUMN yang baru dibentuk pada akhir Februari, 2025. Hanya selisih sekitar 10 hari saja dari pembentukan Satgas PKH.








