Porostimur.com, Jakarta — Dugaan penganiayaan terhadap dua pelajar di Kota Tual, Maluku, yang melibatkan Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Masias Siahaya (MS), menuai kecaman dari berbagai organisasi masyarakat sipil.
Dalam peristiwa yang terjadi Kamis (19/2/2026) itu, Arianto Tawakal (14) dilaporkan meninggal dunia setelah dipukul pada bagian kepala. Sementara itu, Najril Karim Tawakal (12) mengalami luka di tangan kanan.
Amnesty: Bukti Reformasi Kepolisian Belum Tuntas
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, menilai peristiwa tersebut menunjukkan masih berulangnya praktik kekerasan aparat kepolisian terhadap warga sipil, termasuk anak di bawah umur.
“Ini menunjukkan sejak awal agenda reformasi belum menyentuh persoalan utama di kepolisian, yakni kekerasan aparat,” kata Usman, Sabtu (21/2/2026).
Menurutnya, kekerasan yang terus terjadi berpotensi melanggengkan impunitas dan memperkuat budaya kekerasan di tubuh kepolisian. Amnesty pun meminta Presiden memanggil Kapolri dan memerintahkan reformasi total serta investigasi menyeluruh terhadap seluruh kasus kekerasan aparat.
Usman mengingatkan, tanpa langkah tegas, kepercayaan publik terhadap kepolisian akan terus menurun. Ia juga menyinggung kasus kematian pelajar di Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17), yang saat itu dituduh terlibat tawuran.









