Porostimur.com, Palu — Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 34 personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi kepolisian.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah Nomor Kep/2/I/2026/Khirdin dan Nomor Kep/3/I/2026/Khirdin tertanggal 30 Januari 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.
Dinilai Tak Bisa Lagi Dibina
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menjelaskan, sanksi PTDH dijatuhkan setelah para personel tersebut dinilai sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan.
“Tindakan tegas berupa PTDH dari dinas Polri dijatuhkan karena yang bersangkutan sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan,” ujar Djoko di Palu, Sabtu (31/1/2026).
Ia menyampaikan, keputusan pemberhentian itu diambil setelah melalui rangkaian pemeriksaan internal dan sidang kode etik profesi Polri. Dari hasil sidang, pelanggaran yang dilakukan dinyatakan tergolong berat dan mencederai nilai-nilai dasar kepolisian.
“Pelanggaran kode etik Polri yang dilakukan tergolong berat, sehingga pimpinan harus mengambil tindakan tegas,” ungkapnya.









