“Mengingat tidak ada unit PPA di Polsek Oba, sehingga kasus ini diserahkan ke Polres Tidore untuk dilakukan proses hukum,” katanya.
Kapolsek Kecamatan Oba Iptu. Safra Djohra ketika dikonfirmasi, membenarkan ada kasus pencabulan di Desa Sigela.
“Terkait kasus pencabulan anak di bawah umur telah diserahkan ke unit PPA dan Reskim Polres Tidore untuk proses lebih lanjut,” tukas Safra.
“Nanti konfirmasi lagi ke Reskim Polres Tidore, karena KY sudah dibawakan ke Polres,” pungkasnya. (Len)










