Porostimur.com, Ambon – Seorang pria lanjut usia berinisial JCL alias TK (70), warga Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, ditahan aparat Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia enam tahun.
Peristiwa yang diduga terjadi pada pertengahan Juni 2026 itu baru terungkap sekitar sebulan kemudian, setelah korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.
Polisi kemudian bergerak setelah keluarga korban melaporkan kasus tersebut melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/740/VIII/2026/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tertanggal 1 Agustus 2026.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janete S. Luhukay, mengatakan tersangka diamankan polisi pada Minggu (2/8/2026).
Menurut hasil penyelidikan awal, dugaan pencabulan terjadi di rumah tersangka yang berada di Desa Passo, Kecamatan Baguala.
Polisi menduga korban dibujuk masuk ke rumah tersangka menggunakan iming-iming mainan.
Setelah korban berada di dalam rumah, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak tersebut.
Korban Tak Langsung Bercerita karena Takut
Korban yang masih berusia enam tahun disebut tidak langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.









