DPRD Haltim Sahkan Perubahan APBD 2026 Rp1,60 Triliun, Defisit Capai Rp449,64 Miliar

oleh -0 Dilihat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Porostimur.com, Maba – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Pengesahan tersebut membawa perubahan cukup besar pada struktur keuangan daerah. Dalam Perubahan APBD 2026, pendapatan Kabupaten Haltim ditetapkan sebesar Rp1.152.137.990.600, sementara belanja daerah mencapai Rp1.601.779.793.353.

Selisih antara pendapatan dan belanja itu menghasilkan defisit sekitar Rp449,64 miliar.

Ranperda tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang III DPRD Haltim yang berlangsung di ruang sidang paripurna, Jumat malam (28/8/2026).

Persetujuan bersama dilakukan setelah masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhirnya, dilanjutkan dengan pembahasan dan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga  Tim Kesehatan Puskesmas Siwalima Periksa Kesehatan Siswa MTs Basuki Rahmat Dobo

Angka defisit yang mencapai ratusan miliar rupiah menjadi bagian penting dalam struktur perubahan APBD tersebut. Namun, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Haltim menyepakati defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto sehingga struktur anggaran daerah tetap berada dalam posisi berimbang setelah memperhitungkan pembiayaan.

No More Posts Available.

No more pages to load.