Anggap Kantor Imigrasi Kelas I Ternate Halangi Investasi Pariwisata, Bupati Halsel Kirim Surat ke Kemenkumham

oleh -1 Dilihat

Porostimur.com, Labuha – menyikapi adanya police line di PT Sali Bay, PT Nabucco Spice Island dan PT Kusu Island, oleh tim pengawasan orang asing dari Kantor Imigrasi Kelas I Ternate, Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik tidak menunggu lama untuk melayangkan surat keberatan kepada Kemenkumham RI.

Surat yang dilayangkan Bupati Usman Sidik dengan Nomor: 180/2556/2023 lampiran I, perihal Keberatan kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Kepala Dinas Pariwisata Halmahera Selatan, Ali Hasan kepada wartawan, Selasa (22/08/2023) mengatakan bahwa, perihal surat yang dilayangkan Bupati Usman Sidik, dikarenakan adanya ancaman dari tim pengawasan orang asing kantor imigrasi kelas I Ternate menyangkut dengan data imigrasi wisatawan asing.

Baca Juga  Kodam Pattimura Buka Peluang 12 Ribu Calon Prajurit TNI, Pemuda Maluku Diajak Mendaftar

Pasalnya, pada Juni lalu ada kunjungan gabungan wisatawan asing yang datanya belum disampaikan pemilik ketiga ke Resort PT. Saly Bay.

“Ini bersifat teknis menyangkut dengan data imigrasi wisatawan asing yang berkunjung ke Halmahera Selatan, sehingga Bupati melayangkan surat keberatan kepada kementerian terkait adanya ancaman dari Tim pengawas Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas I Ternate,”jelas Ali

Menurutnya, pihak imigrasi sudah memanggil dinas pariwisata dan pihak PT. Kusu Islan Resort beberapa kali, bahkan sebagai kepala dinas ia mengaku sudah menandatangani surat tugas staf untuk berkoodinasi terkait hal keimigrasian beberapa resort di Pulau Sali Kusu Islan beberapa waktu lalu.

No More Posts Available.

No more pages to load.