Sebagian besar ulama membolehkan hal ini karena kerabat juga dapat menjadi golongan yang membutuhkan. Dengan demikian, memberikan zakat kepada keluarga yang membutuhkan tidak dilarang dalam Islam.
Selain membantu meringankan beban kerabat, pemberian zakat kepada keluarga juga memiliki keutamaan tersendiri. Hal ini karena selain bernilai sedekah, tindakan tersebut juga sekaligus menjadi bentuk menjaga dan mempererat hubungan kekeluargaan. Ketentuan ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW:
الصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ، وَعَلَى ذَوِي الْقَرَابَةِ اثْنَتَانِ؛ صِلَةٌ وَصَدَقَةٌ
Artinya: “Sedekah kepada orang miskin merupakan satu sedekah, sedangkan jika diserahkan kepada kerabat, maka dia berhak mendapatkan dua (pahala), (pahala) menjalin hubungan persaudaraan dan sedekah.” (HR Ahmad, Nasai, dan Tirmidzi)
Meskipun zakat boleh diberikan kepada saudara, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Dijelaskan dalam buku JABALKAT I Jawaban Problematika Masyarakat susunan Purnasiswa 2015 MHM Lirboyo, zakat dapat diberikan kepada kerabat apabila orang yang menunaikan zakat (muzaki) tidak memiliki kewajiban menafkahi mereka.
Contohnya seperti seorang saudara perempuan yang memberikan zakat kepada saudara laki-lakinya, atau orang tua kepada anaknya yang sudah akil baligh namun masih tergolong fakir atau miskin.









