Sebagai rukun Islam kelima, ibadah haji menjadi impian tertinggi setiap umat Islam. Namun, fakta sejarah mencatat bahwa Rasulullah SAW tidak langsung menunaikan haji setelah perintah pelaksanaannya turun dalam Al-Qur’an.
Meskipun kewajibannya sudah turun sejak tahun keenam Hijriah, Rasulullah SAW justru baru melaksanakan ibadah haji pada tahun kesepuluh Hijriah.
Penundaan selama empat tahun ini menjadi sebuah tanda tanya besar, mengapa sosok yang paling taat kepada Allah justru menunda perintah-Nya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan dalam buku Ensiklopedi Fikih Indonesia: Haji & Umrah karya Ahmad Sarwat, kisah Rasulullah SAW menunda haji selama empat tahun berturut-turut, merujuk pada praktik yang dilakukan oleh Nabi Muhammad, yang juga diikuti oleh 124 ribu sahabat untuk menunda pelaksanaan ibadah haji.
Pada saat itu, ayat tentang kewajiban melaksanakan ibadah haji sudah turun sejak tahun keenam Hijriah. Sedangkan Rasulullah bersama 124 ribu sahabat, baru melaksanakan ibadah haji pada tahun kesepuluh Hijriah.
Dalil pelaksanaan ibadah haji, terdapat dalam Al-Qur’an surah Ali Imran ayat 97:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ









