Perbedaan Haji dan Umrah dari Pengertian, Waktu, hingga Hukumnya

oleh -0 Dilihat

Menunaikan ibadah ke Tanah Suci Makkah adalah impian setiap Muslim sebagai bentuk penghambaan kepada Allah SWT. Meski sama-sama dilakukan di Baitullah, haji dan umrah memiliki perbedaan mendasar, terutama pada bagian rukun dan teknis pelaksanaannya.

Merujuk pada buku Manajemen Haji dan Umrah karya Dr. Ahmad Zuhdi, MA, secara etimologi haji berarti “niat” (Al Qasdu). Secara syariat, haji adalah niat mengunjungi Baitul Haram dengan rangkaian amalan khusus pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.

Tempat-tempat khusus tersebut meliputi Ka’bah, tempat sa’i (Mas’a), Padang Arafah untuk wukuf, Muzdalifah untuk mabit, serta Mina untuk melontar jumrah. Adapun waktunya terbatas pada bulan haji, yakni mulai Syawal hingga sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.

Baca Juga  Dishub Maluku Gelar Rapat dengan Dharma Indah Bahas Tarif Kapal Tulehu–Amahai

Sementara itu, menurut buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, Umrah diambil dari kata al-i’timar yang memiliki arti ziarah atau berkunjung. Ibadah ini memiliki cakupan yang lebih sederhana dengan rangkaian utama berupa tawaf dan sa’i hingga memotong rambut tanpa terikat pada waktu-waktu khusus seperti haji.

Perbedaan Haji dan Umrah

Berdasarkan buku Ibadah Haji Rukun Islam Kelima karya Ahmad Sarwat Lc., MA, berikut adalah rincian perbedaan antara haji dan umrah:

No More Posts Available.

No more pages to load.