Kedua, mendesak KPK segera memproses hukum pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi, gratifikasi, dan konflik kepentingan dalam penerbitan izin tambang di Maluku Utara.
Ketiga, meminta Kejaksaan Agung menindak secara pidana para pemilik manfaat perusahaan tambang yang diduga melanggar hukum, bukan sekadar menjatuhkan sanksi administratif.
Keempat, menuntut pertanggungjawaban penuh atas kerusakan ekologis yang diduga terjadi di Pulau Gebe akibat aktivitas pertambangan. (Tim)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









