Porostimur.com, Labuha — Kepolisian Resor Halmahera Selatan melalui jajaran Polsek Bacan Timur kembali menggelar operasi pemberantasan minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan dan memusnahkan ratusan liter bahan baku miras tradisional jenis cap tikus di Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Selasa (26/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIT itu dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Halmahera Selatan, AKP Sardi Duwila, bersama Kapolsek Bacan Timur, M. Syukri, dengan melibatkan sembilan personel gabungan.
Empat Lokasi Penyulingan Ditemukan
Operasi difokuskan pada area perkebunan dan hutan di Desa Wayamiga yang diduga menjadi lokasi produksi miras ilegal. Sebelum bergerak ke lapangan, personel terlebih dahulu melaksanakan apel pengecekan di halaman Polsek Bacan Timur.
Dari hasil penyisiran, petugas menemukan empat titik lokasi penyulingan cap tikus lengkap dengan berbagai peralatan produksi, seperti drum, bambu penyulingan, jerigen, ember, serta bahan baku saguer dalam jumlah besar.
Pada lokasi pertama, ditemukan satu unit alat penyulingan dengan sekitar 100 liter saguer. Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan perlengkapan serupa dengan total 150 liter saguer.









