Sebagai implementasi, OJK mendorong inovasi produk seperti Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), yang memadukan fungsi sosial dan komersial dengan pengelolaan dana wakaf produktif. Program CWLD telah diterapkan di Tasikmalaya dan Kabupaten Siak untuk mendukung pengembangan Kota Wakaf, pemberdayaan UMKM, serta pembangunan sosial dan ekonomi daerah.
OJK juga menggelar workshop bagi industri BPRS dengan fokus pada produk CWLD dan pembiayaan istishna’, sebagai solusi untuk rumah indent, renovasi rumah, dan pembiayaan jangka pendek berbasis pemesanan barang/jasa.
Komitmen Perkuat Keuangan Syariah
OJK menegaskan, pengembangan perbankan syariah menjadi bagian penting dari amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Untuk itu, dibentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) yang melibatkan berbagai pakar eksternal. Komite ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola, mempercepat pertumbuhan keuangan syariah nasional, dan mendukung program prioritas pembangunan di tingkat nasional maupun daerah. (***)









