Surat pemanggilan itu tertuang dalam Spgt/1739/II/2022/Ditreskrimum.
Dalam proses penyidikan sementara, Polda Metro Jaya telah menangkap tiga tersangka yakni NS alias Bram, JT alias Johar, dan SS pada 22 Februari 2022.
Dari jumlah itu, dua orang berinisial NS dan JT berperan melakukan eksekusi terhadap Haris.
Sementara itu, tersangka SS merupakan orang yang menyuruh keempat tersangka lainnya untuk mengeroyok korban dan berada di lokasi.
Adapun tersangka lain bernama Irfan telah menyerahkan diri pada 24 Februari 2022.
Irfan diketahui turut serta mengeroyok Haris Pertama bersama MS dan JT atas perintah SS.
Penyidikan sementara para eksekutor dijanjikan uang Rp 1juta untuk mengeroyok Haris yang diperintahkan oleh SS.
Terbaru, tersangka atas nama Harvi juga telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
Zulpan menyebut, Harvi menyerahkankan diri pada 27 Februari 2022. (red/detikcom)




