Porostimur.com, Dobo – Pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru memasuki babak baru. Proses pencairan dana daerah yang sebelumnya masih mengandalkan penyampaian dokumen secara langsung ke bank, kini mulai beralih ke sistem elektronik melalui implementasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).
Implementasi tersebut resmi diluncurkan PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara (Bank Maluku Malut) bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru di Dobo, Kamis (17/9/2026).
Peluncuran ini dihadiri Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel, jajaran Pemkab Aru, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bendahara dan pengelola keuangan OPD, serta jajaran Bank Maluku Malut.
Bagi pemerintah daerah, penerapan SP2D Online bukan sekadar perubahan dari dokumen fisik menjadi dokumen elektronik. Sistem tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat digitalisasi pengelolaan keuangan sekaligus mendukung Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Setelah seluruh tahapan dan verifikasi di lingkungan pemerintah daerah diselesaikan, SP2D dapat diteruskan secara elektronik melalui SIPD RI untuk kemudian diproses oleh Bank Maluku Malut sebagai pengelola rekening kas umum daerah.









