Ia juga menyebutkan serta sinergi dan koordinasi dalam melaksanakan tugas sangat penting bagi camat selalu melakukan koordinasi dengan pemerintah, kepala desa dan berbagai pihak lainnya. Hal ini untuk memastikan setiap program dan kebijakan dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Sementara itu Plh.Sekda Halbar Zubair T. Latif sebagai pemateri dalam rakor tersebut mengatakan, Peraturan Daerah, Nomor: 10 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kedudukan Camat itu sebagai unsur wilayah.
“Dulu itu kami punya regulasi tentang pemerintahan daerah camat itu dia sebagai penguasa tunggal jadi semua urusan pemerintahan itu dikendalikan oleh camat namun, sekarang camat mengendalikan sebagian tugas yang dilimpahkan oleh bupati dan itu seingat saya yang pernah terlibat dalam tiga kepemimpinan bupati di daerah ini,” ujarnya.
Semetara itu, Kabag Pemerintahan Setda Halbar Fadli Husen mengatakan, di Halbar di sini ada 37 kewenangan camat tetapi tidak sesuai dengan dukungan anggaran.
“Saya juga kadang heran soalnya kepala desa langsung berurusan dengan bupati padahal kita masih punya kecamatan seharusnya kades harus berurusan dengan camat,” pungkas Kabag Fadli. (Asirun Salim)




