Porostimur.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara kegiatan operasional tambang yang dilakukan PT Gag Nikel, pemegang konsesi tambang di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan penghentian sementara ini dilakukan untuk proses verifikasi di lokasi tambang oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba). Selama proses tersebut, seluruh aktivitas operasional PT Gag Nikel dihentikan.
“Kami sudah memutuskan melalui dirjen minerba untuk menghentikan sementara operasional PT Gag Nikel sampai proses verifikasi lapangan selesai,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Bahlil menambahkan dirinya juga akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang, yang diduga telah merusak kawasan perairan Raja Ampat—salah satu destinasi wisata bahari paling eksotis di Indonesia.
Menurut Bahlil, PT Gag Nikel telah melakukan kegiatan produksi sejak 2017 berdasarkan izin usaha berbentuk Kontrak Karya (KK). Perusahaan tersebut juga telah mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Ia menegaskan bahwa izin tersebut terbit jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri ESDM.








