Banding Ditolak, Dua Oknum Polisi di Ternate Tetap Dipecat

oleh -60 views
Polda Maluku Utara melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tingkat banding menolak upaya banding yang diajukan dua oknum polisi terkait sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Porostimur.com, Sofifi – Polda Maluku Utara melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tingkat banding menolak upaya banding yang diajukan dua oknum polisi terkait sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kedua oknum tersebut masing-masing Brigpol AI yang bertugas di urusan Pengamanan Internal (Paminal) dan RK, anggota Polwan di satuan intelijen. Keduanya sebelumnya dijatuhi sanksi etik karena diduga melakukan perbuatan tidak pantas di dalam sebuah mobil.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Wahyu Istanto Bram, membenarkan bahwa upaya banding tersebut telah ditolak, sehingga sanksi pemecatan tetap berlaku.

“Iya, benar. Upaya banding yang diajukan dua anggota Polres Ternate tersebut telah ditolak oleh KKEP tingkat banding Polda Maluku Utara, sehingga sanksi PTDH terhadap keduanya tetap berlaku,” tegasnya, Jumat (8/5/2026).

Tunggu Penerbitan SKEP

Wahyu menjelaskan, saat ini proses administrasi tengah dilakukan oleh SDM Polri untuk menerbitkan Surat Keputusan (SKEP) sebagai dasar resmi pelaksanaan sanksi.

Baca Juga  Indeks Kemahalan Konstruksi Halmahera Barat 2025 Masih di Atas Rata-rata Nasional

“Untuk sementara menunggu SKEP diterbitkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku Utara dalam menjaga marwah institusi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

No More Posts Available.

No more pages to load.