Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tukas Kasat seraya menyebut, terduga tersangka dijerat ldengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara. (Amirudin Irsad)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News











