Bawa Sabu 0,24 Gram, Pria di Ternate Diamankan Polisi

oleh -65 views

Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tukas Kasat seraya menyebut, terduga tersangka dijerat ldengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara. (Amirudin Irsad)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  Tuding Gubernur Malut Sebar Hoaks Soal Gaji PPPK, Muslim Arbi Desak Klarifikasi Terbuka

No More Posts Available.

No more pages to load.