[carousel_slide id=’12211′]
Porostimur.com | Ternate: Tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) ditunda delapan kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara terancam ditunda.
Hal ini dikarenakan kelalaian pemerintah daerah di delapan kabupaten/kota tersebut yang tidak melibatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam membicarakan anggaran Pilkada yang nanti ditandatangani dalam bent UK Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Kepada Porostimur.com, Kamis (15/8), Ketua Bawaslu Maluku Utara, Muksin Amrin, mengatakan, sampai saat ini belum ada respon positif dari beberapa pemerintah kabupaten/kota untuk memanggil Bawaslu agar dilakukan pembahasan, sebelum dilakukan penandatanganan NPHD.
Padahal menurutnya, September 2018 mendatang sudah masuk tahapan perekrutmen PPK, Panwascam dan pengawas TPS.
Muksin mengatakan, meskipun tahapan perhitungan suara akan berlangsung pasa 23 September 2020, namun sesuai ketentuan, tahapan pemilukada sudah mulai berjalan pada September 2109, karena tahapannya 12 bulan berjalan.
“Secara resmi kami sudah mengusulkan proposal permohonan persetujuan dana hibah kepada masing-masing daerah. Kalau sesuai mekanisme, semestinya Agustus 2019 ini NPHD sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak, yakni Bawaslu maupun Bupati,” ujarnya.




