Bawaslu Tikep Imbau Kepala Daerah Tak Mutasi ASN Jelang Pilkada Tahun 2024

oleh -41 views

Porostimur.com, Tidore – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan mengimbau kepala daerah setempat agar tidak melakukan mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pemilihan kepala daerah Pilkada) serentak Tahun 2024.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan Amru Arfa, Kamis (28/3/2024), sebagaimana imbauan berupa surat dari Bawaslu Kota Tidore Kepulauan kepada Wali Kota Tidore Kepulauan dengan Nomor: 173/PM.02.00/K.MU-10/03/2024 tertanggal 25 Maret 2024, bertandatangan Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan Amru Arfa, S.H.

Menurutnya, imbauan ini merupakan langkah tindak lanjut instruksi dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara.

Sementara isi dari surat imbauan yang merujuk pada ketentuan pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yakni:

Baca Juga  7 Tanda Cintamu Bertepuk Sebelah Tangan

Pertama, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri termasuk didalmnya tidak menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon atau tepatnya semenjak tanggal 22 Maret 2024.

No More Posts Available.

No more pages to load.