Porostimur.com, Ambon – Sangat menarik fakta sidang lanjutan dari kasus penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Tahun Anggaran 2020 yang rugikan negara Rp1,92 miliar lebih.
Pasalnya, jika pada sidang sebelumnya eks Bupati Petrus Fatlolon menghindar dan membantah semua keterangan para saksi maupun kedua terdakwa, bahwa semua yang diperintahkannya itu tidaklah benar, lantaran tak pernah dilakukan secara tertulis, namun hanya bersifat imbauan semata.
Padahal, akibat dari segala perintah yang menjadi alibi Petrus Fatlolon sebagai imbauan tersebut, akhirnya menyeret para ASN. Termasuk sekdanya sendiri harus berurusan dengan masalah hukum dan karir mereka hancur.
Namun kali ini pada sidang lanjutan, Kamis (28/3/2024) dengan agenda mendengar keterangan saksi, bukti perintah bekas bupati ini makin terkuak dan diperkuat dengan bukti percakapan Petrus Fatlolon yang memberikan perintah kepada salah satu saksi yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan era itu, dr. Juliana Chatarina Ratuanak, agar mengeksekusi perintahnya, padahal ketiadaan pos anggaran.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT Ricky Santoso, dalam pertanyaannya kepada para saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ambon dan di hadapan Majelis Hakim, apakah hal biasa dalam birokrasi pemda era itu adanya arahan atau perintah?