Porostimur.com, Ternate – Bekas Kepala Biro (Kabiro) Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara (Malut) Ridwan Arsan yang merupakan terdakwa kasus suap mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK) dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan.
Terdakwa, Ridwan Arsan dituntut 5 tahun penjara karena terbukti menyuap AGK yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2023 lalu.
Ridwan Arsan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Sidang tuntutan terhadap Ridwan Arsan dipimpin langsung Hakim Ketua, Haryanta didampingi 2 anggota hakim, yakni Kadar Noh dan R. Moh. Yakob Widodo, pada Kamis (18/7/2024).
JPU KPK dalam pembacaan tuntutan menyatakan, berdasarkan keterangan para saksi dan dibenarkan oleh terdakwa bahwa sudah memberikan uang ke terdakwa AGK, maka terdakwa dianggap secara sah bersalah secara hukum.
Sebagaimana dalam fakta yang terungkap dipersidangan, terdakwa Ridwan Arsan memberikan uang ke AGK untuk keperluan pribadi. Uang yang diserahkan terdakwa dilakukan secara bertahap.
Selain pemberian uang, terdakwa Ridwan Arsan juga menjadi jembatan antara tersangka Imran Jakub dan terdakwa AGK dalam kasus yang sama.Dari bantuan Ridwan Arsan, Imran Jakub berhasil memberikan uang miliaran ke AGK secara bertahap.









