Bendahara Pengeluaran Setda Malut Tersangka Kasus Uang Mami dan Perjalanan Dinas WKDH

oleh -264 views

Porostimur.com, Ternate – Bendahara Pengeluaran Pembantu Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara 2022 berinsial MS alias Syahrastani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) di Sekretariat Daerah 2022 Provinsi Maluku Utara.

Penetapan Syahrastani selaku tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (kejati) Maluku Utara (Malut), berdasarkan surat penetapan tersangka, Nomor: Print-588/Q.2/Fd.2/04/2025.

Syahrastani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada program penunjang urusan pemerintahan daerah Maluku Utara pada unit Wakil Kepala Daerah tahun anggaran 2022 yang menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,777, 405.900,00 miliar.

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025), mengaku belum melihat surat penetapan tersangka tersebut.

“Sejauh ini suratnya belum saya lihat, nanti kalau sudah ada saya infokan,” katanya singkat.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya mantan Wakil Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali dan istrinya Muttiara T Yasin.

Selain mereka berdua, Sekertaris Daerah Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir dan beberapa pejabat lain juga sudah dimintai keterangan. (red/pm)

No More Posts Available.

No more pages to load.