Porostimur.com, London – Pemerintah Wales, yang dikuasai Partai Buruh, membuat terobosan yang berani untuk “memerangi” para politisi penebar janji palsu. Pemerintah tersebut sedang menyiapkan undang-undang (UU) yang melarang politisi berbohong saat kampanye pemilu, dan pelanggarnya bisa dijerat sanksi pidana.
Rencana ini telah memicu kegelisahan di Parlemen. Sebab, untuk pertama kalinya kebohongan politik tak lagi sekadar dosa moral, tapi bisa jadi kejahatan hukum.
Rancangan undang-undang (RUU) tersebut kini dibahas di Senedd (Parlemen) Wales, dan digadang-gadang sebagai langkah paling berani di Eropa untuk memerangi janji palsu, manipulasi data, dan klaim menyesatkan dalam kampanye pemilu.
RUU ini sudah melewati rintangan pertama di legislatif pada 12 Januari lalu.
Janji Palsu Politisi Bisa Jadi Bukti Kejahatan
Dalam draf RUU itu, politisi yang secara sengaja menyebarkan informasi palsu demi meraih suara pemilih dapat diproses secara hukum. Artinya, janji kampanye, klaim keberhasilan, hingga serangan ke lawan politik berpotensi diperiksa kebenarannya.
Bagi pendukung aturan ini, langkah tersebut adalah obat bagi penyakit lama demokrasi, yakni politik penuh kebohongan. Di dunia politik mana pun, publik merasa dibohongi tanpa konsekuensi nyata. Kini, pemerintah Wales ingin membalik keadaan.




