Zina merupakan perbuatan dosa besar dalam Islam, terlebih apabila dilakukan oleh seseorang yang telah terikat dalam pernikahan yang sah. Perbuatan ini tidak hanya melanggar ketentuan syariat, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial, kehormatan keluarga, serta nilai moral yang dijaga dalam ajaran Islam.
Islam secara tegas melarang zina beserta segala bentuk perbuatan yang mengarah kepadanya. Larangan ini bertujuan untuk menjaga martabat manusia serta mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang bermoral dan berkeadilan. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Isra ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Artinya: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang paling buruk.” (QS. Al-Isra: 32)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mengharamkan perbuatan zina, tetapi juga segala jalan yang dapat mengantarkan seseorang kepadanya.
Apa Itu Zina?
Mengacu pada buku Hukum Pidana Islam karya Rasta Kurniawati Br Pinem, zina berasal dari bahasa Arab zanaa-yaznii-zinaan, yang berarti melakukan hubungan badan dengan seorang perempuan tanpa adanya akad nikah yang sah menurut syariat, serta tidak didasarkan pada kepemilikan yang dibenarkan, seperti status budak.










