Sementara itu, unsur TNI, Polri, dan kejaksaan mengenakan pakaian dinas upacara (PDU). Para pejabat dari dinas instansi serta camat diharapkan mengenakan PSL dan peci.
Tokoh adat, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya disarankan menyesuaikan pakaian sesuai dengan kebutuhan acara.
Sedangkan organisasi masyarakat, TP PKK, dan Dharma Wanita diminta mengenakan seragam organisasi masing-masing. (Mega)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









