BKAD Halbar: Penyaluran ADD Sah Berdasarkan SK Bupati 2022

oleh -190 views

Porostimur.com, Jailolo – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Halmahera Barat, Sonya Mail, menegaskan bahwa rekening penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Pemerintah Kabupaten Halbar sah secara hukum. Penegasan ini disampaikan untuk merespons isu liar yang menyebut rekening penyaluran ADD tidak resmi.

Sonya menjelaskan, dasar hukum penyaluran ADD telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Barat Nomor: 7.C/KPTS/I/2022 tertanggal 3 Januari 2022.

Dalam SK tersebut, bank penyalur dan nomor rekening resmi untuk menampung serta menyalurkan ADD sudah diatur dengan jelas.

“Dasar hukum tersebut sudah berlaku sejak tahun 2022 dan menjadi acuan resmi dalam penetapan bank serta nomor rekening pemerintah desa (pemdes). Jadi tidak benar kalau ada isu disebut rekening ADD itu liar,” kata Sonya, Minggu (24/8/2025).

Keterlambatan Siltap Karena Kendala Teknis

Sonya juga mengakui bahwa sebelumnya memang sempat terjadi keterlambatan pembayaran penghasilan tetap (siltap) kepala desa.

Baca Juga  Eks Kanit Narkoba Polresta Ambon Jadi Bandar Sabu, Raup Hingga Rp20 Juta per Hari

Namun ia menegaskan, hal itu bukan karena rekening bermasalah, melainkan faktor teknis administrasi dan kondisi keuangan daerah.

“Pada bulan sebelumnya, keuangan daerah belum membayar siltap kades tiga bulan. Diawal Agustus 2025, Pemkab sudah salurkan dua bulan, sisanya nanti akan dibayar,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.