Borok KPU Malut Terbongkar di Sidang MK, Kubu AM-SAH Yakin Paslon 04 Didiskualifikasi

oleh -3 Dilihat
Fadly S Tuanany dan Abdullah Kahar selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 245/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara, pada Jumat (1/10) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang perkara PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara dengan agenda Tanggapan Pihak Termohon, Bawaslu dan Pihak Terkait.

Sidang Panel III dipimpin Hakim Arif Hidayat, Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, Rabu (22/1/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta.

Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2, Aliong Mus dan Syahril Tahir (AM-SAH) Fadly S Tuanane SH, mengaku puas dengan persidangan, Rabu kemarin.

Fadli mengatakan, baik Termohon, Pihak terkait maupun Bawaslu mengakui sejumlah dalil yang diajukan ke Makhamah Konstitusi oleh para Pemohon.

“Memang ada dalil para pemphon yang ditolak oleh para pihak, namun ada beberapa permasalahan yang diakui, seperti kondisi bakal calon pengganti Gubernur Malut Sherly Tjoanda yang saat itu sedang tidak sehat jasmani dan rohani, termasuk persoalan prosedur pemeriksaan di RSPAD Gatot Subroto yang dijelaskan oleh Bawaslu. Dan itu fakta persidangan loh,” kata Fadly di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Baca Juga  Program NZMATES Fase II Diluncurkan, Selandia Baru dan ESDM Perluas Akses Energi Terbarukan di Maluku

Menurut Fadly, pengakuan kuasa hukum Termohon Denny Indrayana tentang kesehatan Sherly Tjoanda bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sakit pada tanggal 17 Oktober 2024 saat pemeriksaan kesehatan adalah fakta persidangan.