Porostimur.com | Ambon: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Maluku melakukan sosialisasi dan evaluasi perlindungan jaminan sosial (Jamsos) bagi pekerja di sektor kelautan dan perikanan di Maluku pada, Jumat (24/7/2020).
Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Maluku, Alias AM menyatakan, Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), mengamanahkan BPJamsostek, berupaya memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia termasuk pekerja sektor kelautan dan perikanan.
“Kita bersyukur kerja sama perlindungan Jamsos bagi pekerja di sektor kelautan dan perikanan di Maluku, dengan fasilitasi dari Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ambon telah memasuki tahun kedua dan dilanjutkan dengan evaluasi perlindungan Jamsos,” ujarnya.
Alias bilang, BPJamsostek, hadir memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Dengan adanya jaminan dan perlindungan sosial, tentunya para pekerja di sektor kelautan dan perikanan terlindungi ” katanya.
Menurut Alias, BPJamsostek memberikan perlindungan kepada pekerja melalui empat program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).




