Sjane menegaskan, seluruh tahapan proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia mengingatkan bahwa sesuai UU Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA), setiap instansi yang memiliki hubungan hukum dengan tanah berkewajiban menjaga, memelihara, dan mencegah kerusakan aset tanah, termasuk pemerintah daerah.
“Prinsip ini juga berlaku bagi tanah milik pemerintah. Karena itu, Pemprov Maluku berkewajiban menjaga dan mengelola aset tanahnya dengan baik,” ujarnya.
Imbauan kepada Masyarakat
Di tengah proses penataan ini, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
Sjane meminta masyarakat memanfaatkan saluran resmi pengaduan dan layanan informasi yang telah disediakan Kantor Pertanahan.
“Kami berkomitmen memperkuat pengawasan internal, memastikan layanan yang profesional dan terpercaya bagi masyarakat Kota Ambon,” tandasnya. (Keket)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









