Porostimur.com, Ambon – Kantor Pertanahan Kota Ambon bersama Pemerintah Provinsi Maluku kini tengah fokus melakukan penataan aset daerah di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Ambon.
Langkah ini merupakan bagian dari program nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memperjelas status hukum aset pemerintah sekaligus mencegah terjadinya sengketa.
Bagian dari Program Nasional
Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon Sjane F. Tehupeiory, S.P., menjelaskan bahwa penataan aset bukan hanya sekadar pekerjaan administratif, tetapi juga instrumen penting untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.
“Penataan ini merupakan bagian dari program nasional untuk mengidentifikasi dan mensertipikasi aset pemerintah agar memiliki status hukum yang jelas. Hal ini sangat penting untuk mencegah sengketa sekaligus memastikan aset dapat dimanfaatkan secara optimal,” jelas Sjane kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
SK Gubernur dan Prinsip Pengelolaan Tanah
Untuk mendukung langkah tersebut, Gubernur Maluku telah menerbitkan SK Nomor 1843 Tahun 2025 tentang Penetapan Tim Identifikasi/Pendataan Barang Milik Daerah di Jalan Jenderal Sudirman, tertanggal 10 Juli 2025.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon juga ditetapkan sebagai salah satu anggota tim.









