Porostimur.com, Tual — Polisi menetapkan Bripda Masias Siahaya, oknum Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa madrasah berinisial AT (14) yang meninggal dunia, Jumat (19/2/2026). Korban diketahui bernama Arianto Karim Tawakal.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers, Sabtu (21/2/2026). Kapolres Tual Whansi Des Asmoro, mengatakan status Bripda MS dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka setelah gelar perkara bersama penyidik pada Jumat (20/2/2026) malam.
“Setelah melakukan gelar perkara, status Bripda MS dari terlapor dinaikkan menjadi tersangka,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah diserahkan kepada keluarga korban. Sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) akan dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan pada hari kerja.
“Selain proses pidana, kasus ini juga akan diproses secara kode etik oleh Bidpropam Polda Maluku. Jadi proses pidana berjalan, kode etik juga tetap berjalan,” tegasnya.
14 Saksi Diperiksa
Kasat Reskrim Polres Tual, Aji Prakoso Trisaputra, menyampaikan bahwa sebanyak 14 saksi telah diperiksa.
“Saksi yang kami periksa terdiri dari pihak korban dan anggota yang berada di lapangan. Dalam prosesnya dari lidik menjadi sidik, status terlapor naik menjadi tersangka,” jelasnya.











