Porostimur.com, Jakarta – Pemerintah mengatur jam kerja PNS selama bulan Puasa Ramadan 1444 Hijriah. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan aturan terkait jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1444 Hijriah.
Aturan terkait jam kerja ini sendiri tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 06/2023 yang telah ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat lalu.
Pada SE Menteri PANBR itu, disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Sementara itu bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.









