Buntut Bentrok Ormas di Mampang Prapatan, 43 Orang Jadi Tersangka

oleh -10 Dilihat

Porostimur.com, Jakarta – Jumlah tersangka kasus bentrokan ormas di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, berkurang satu. Dari total sebelumnya 44 orang yang ditangkap, 1 orang dilepas karena tak cukup bukti.

“Dalam kasus ini penyidik telah menangkap dan menetapkan para pelaku sebagai tersangka 43 orang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/10/2022).

Kejadian bentrokan tersebut berlangsung pada Senin (17/10) karena ada konflik perebutan lahan. Zulpan menyebut pemilik sah lahan tersebut adalah MAU alias HT.

“Selaku pemilik tanah seluas 14.000 meter persegi di Mampang Jaksel sekaligus pemilik Kafe Mako yang merupakan TKP,” sebut Zulpan.

Zulpan mengatakan pemilik sah lahan tersebut sudah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Dua pihak yang berkonflik itu sempat bertemu untuk mediasi tapi malah terjadi keributan.

Baca Juga  Golkar Perkuat Usulan Parliamentary Threshold 5 Persen di Makassar, Survei PPI Catat 40,7 Persen Publik Setuju

“Selanjutnya terjadi cekcok adu mulut dari kedua belah pihak sehingga melakukan penyerangan dan penganiayaan,” kata dia.

1 Orang Dilepas

Lebih detail, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan 1 orang dilepaskan karena dinyatakan tidak cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.