Porostimur.com, Jakarta – Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau biasa disapa Awiek mendorong dilakukan revisi terbatas UU Kepolisian. Hal ini merupakan buntut dari kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diduga melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
“Kasus Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J perlu mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan. Reformasi di tubuh Polri menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan melalui revisi terbatas UU 2/2002 tentang Kepolisian,” ujar Awiek kepada wartawan, Minggu (21/8/2022).
Revisi terhadap UU kepolisian, kata Awiek, bisa meliputi norma yang mengatur tentang pengawasan internal Polri yang saat ini dilakukan oleh Propam ataupun mengenai pengaturan tentang kewenangan Polri mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penindakan. Selain itu, kata dia, perlu dilakukan reformasi sejak dini khususnya pada saat rekruitmen polisi.
“Perlu diatur dalam revisi UU Kepolisian ini mengenai formula rekrutmen secara transparan dan akuntabel,” kata Wakil Ketua Baleg DPR ini.
Kemudian, tambah Awiek, perlu dilakukan reformulasi ketentuan menyangkut aparat polisi yang melakukan tindak pidana. Menurut dia, sebaiknya diatur agar polisi yang melakukan tidak pidana diberhentikan sementara hingga adanya keputusan inkrah. Karena jika tidak dilakukan pemberhentian sementara, maka akan mencoreng nama baik institusi kepolisian.





