Porostimur.com, Sanana – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula resmi meluncurkan aplikasi “Jaga Desa” pada Senin (11/8/2025), sebagai langkah preventif untuk mencegah tindak pidana korupsi di tingkat desa.
Aplikasi ini memungkinkan pemantauan real-time terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek desa, sekaligus menjadi sarana pelaporan potensi masalah hukum langsung kepada kejaksaan.
78 Desa Sudah Dilatih Gunakan Aplikasi
Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chirsna Noya, menjelaskan bahwa inisiatif ini telah disosialisasikan di seluruh wilayah, dengan 78 desa yang sudah mengikuti pelatihan penggunaan aplikasi.
“Dengan aplikasi ‘Jaga Desa’, kami dapat meminimalisir potensi penyimpangan anggaran di tingkat desa. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” ujarnya.
Menurut Raimond, data Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang diinput ke dalam aplikasi akan menjadi dasar pengawasan kejaksaan.
Jika ada indikasi ketidaksesuaian, pihaknya akan segera melakukan langkah preventif.
Data Lengkap, Pengawasan Ketat
Aplikasi ini dikembangkan bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), sehingga data yang diinput dapat terjamin akurat dan lengkap.
Informasi yang dimasukkan mencakup APBDes, rencana anggaran biaya pekerjaan fisik, identitas desa dan perangkatnya, potensi wisata, cagar budaya, hingga permasalahan hukum yang tengah dihadapi desa.











