Daftar Lengkap Provinsi dengan UMP Tertinggi 2023, Maluku-Malut Urutan Berapa?

oleh -135 views

Porostimur.com, Jakarta – Daftar provinsi dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) tertinggi di Indonesia. Penentuan UMP ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Tahun 2023 saat ini sudah berjalan selama empat bulan. Para tenaga kerja pun telah mendapat gaji yang sesuai UMP. Besaran nilai UMP tiap daerah berbeda dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Nah bagi yang belum mengetahui berapa UMP di masing-masing daerah, kami telah merangkum daftar UMP 34 provinsi di Indonesia dari yang tertinggi hingga terendah.

Daftar provinsi dengan UMP tertinggi hingga terendah 2023:.

1. DKI Jakarta (naik 5,6%)Dari Rp 4.573.845 menjadi Rp 4.900.798

2. Papua (naik 8,5%)
Dari Rp 3.516.700 menjadi Rp 3.864.696

Baca Juga  Keluarga Korban dan Pelaku Sepakat, Kasus Kematian Nus Kei Bukan Konflik Marga

3. Bangka Belitung (naik 7,15%)
Dari Rp 3.264.884 menjadi Rp 3.498.479

4. Sulawesi Utara (naik 5,24%)
Dari Rp 3.310.723 menjadi Rp 3.485.000

5. Aceh (naik 7,8%)
Dari Rp 3.166.460 menjadi Rp 3.413.666

6. Sumatera Selatan (naik 8,26%)
Dari Rp 3.144.446 menjadi Rp 3.404.177

7. Sulawesi Selatan (naik 6,96%)
Dari Rp 3.165.876 menjadi Rp 3.385.145

8. Papua Barat (naik 2,56%)
Dari Rp 3.200.000 menjadi Rp 3.282.000

9. Kepulauan Riau (naik 7,51%)
Dari Rp 3.050.172 menjadi Rp 3.279.194