“Bendera merah putih harus dipasang oleh seluruh Instansi Pemerintah baik itu Instansi Swasta, Sekolah, Tempat Umum, Rumah, dan Tempat Strategis lainnya,” imbuhnya.
Gerakan pembagian bendera merah putih kepada masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar perlu mita laksanakan dengan giat untuk bisa menggalang partisipasi dan swadaya masyarakat, baik secara pribadi, kelompok, unsur pemerintah maupun swasta.
Kepada masyarakat setempat saya instruksikan agar disetiap rumah dipasang bendera merah putih sampai dengan tanggal 31 Agustus. Tentunya hal ini akan menggugah dan mengobarkan kembali semangat dan jiwa nasionalisme masyarakat. (Frets Besitimur)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









