Porostimur.com, Ambon – Seorang anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Ambon yang menjalani masa pidana selama lima bulan, menerima Remisi Khusus II dalam rangka Idulfitri 2025.
Kepala LPKA Ambon Kurniawan Wawondos, mengatakan, dengan adanya remisi yang diterima, anak binaan tersebut langsung dibebaskan pada hari ini, Senin (31/3/2025).
Menurut Kurniawan, meskipun telah mendapatkan pembebasan, anak binaan tersebut tetap diharuskan untuk mengikuti program pelatihan kerja di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Ambon.
“Pelatihan kerja tersebut bertujuan untuk membekali keterampilan yang berguna bagi reintegrasi sosial anak tersebut ke dalam masyarakat. Program pelatihan akan berlangsung selama 3 bulan, dimulai pada tanggal 31 Maret 2025 hingga 29 Juni 2025,” ujarnya.
Kurniawan menjelaskan, program pelatihan di LPKS Ambon akan mencakup berbagai keterampilan yang dapat membantu anak binaan untuk kembali ke masyarakat, guna memulai kehidupan baru dengan bekal kemampuan yang lebih baik.
Di samping itu menurut dia, pelatihan ini juga bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi anak binaan untuk berkontribusi positif di masa depan.
“Remisi yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan merupakan bagian dari sistem pembinaan yang bertujuan memberikan kesempatan bagi anak binaan untuk memperbaiki diri. Meskipun bebas, kami berharap anak ini tetap melanjutkan program pelatihan yang akan membantunya mempersiapkan masa depannya,” ungkapnya.









