Dalam proses penyidikan, Polres Kepulauan Sula telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AT alias An, RAF alias Reno, dan MT alias Mita.
Namun, bagi Aliansi Kawata Bersatu, penetapan tersangka bukanlah akhir dari perkara.
Massa meminta penyidik mengungkap secara terang peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu, menggerakkan, merencanakan, atau terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.
“Semua pihak yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Kami meminta proses hukum berjalan transparan, objektif, dan tidak pandang bulu,” kata Rusdi.
Klaim Persetubuhan Diminta Dibuktikan Secara Forensik
Salah satu poin yang menjadi perhatian massa adalah munculnya narasi mengenai dugaan hubungan seksual antara korban dan salah satu tersangka perempuan sebelum terjadinya kekerasan.
Aliansi Kawata Bersatu meminta narasi tersebut tidak diperlakukan sebagai fakta sebelum dibuktikan melalui alat bukti yang sah.
Karena itu, polisi didesak melakukan pemeriksaan forensik, termasuk visum, pemeriksaan DNA atau bukti biologis, pakaian, barang bukti di lokasi kejadian, rekam komunikasi, serta keterangan saksi yang independen.
Menurut massa, kehidupan pribadi korban tidak boleh dijadikan alasan maupun pembenaran terhadap kekerasan yang mengakibatkan seseorang kehilangan nyawa.









