Sukun Tengah-Tengah Didorong Raih Perlindungan Indikasi Geografis

oleh -4 Dilihat
Sukun Tengah-Tengah tidak lagi sekadar dipandang sebagai komoditas pangan khas Maluku. Kekhasan produk dari Negeri Tengah-Tengah, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, kini mulai didorong untuk mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis (IG) sebagai langkah menjaga identitas produk sekaligus membuka peluang peningkatan nilai ekonomi masyarakat.

Porostimur.com, Ambon — Sukun Tengah-Tengah tidak lagi sekadar dipandang sebagai komoditas pangan khas Maluku. Kekhasan produk dari Negeri Tengah-Tengah, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, kini mulai didorong untuk mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis (IG) sebagai langkah menjaga identitas produk sekaligus membuka peluang peningkatan nilai ekonomi masyarakat.

Upaya tersebut didorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melalui sosialisasi Perlindungan dan Pemanfaatan Indikasi Geografis Sukun Tengah-Tengah yang digelar di Negeri Tengah-Tengah, Minggu (23/8/2026).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Saiful Sahri, mengatakan kekuatan produk lokal tidak semata-mata terletak pada hasil produksinya. Identitas, karakteristik serta reputasi yang melekat pada wilayah asal menjadi bagian penting yang harus dijaga.

Baca Juga  Polda Maluku Bongkar Dugaan Penyelewengan 320 Liter Pertalite, Lima Orang Diamankan

“Sukun Tengah-Tengah memiliki potensi yang besar. Potensi ini harus kita dorong agar memiliki perlindungan hukum dan dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” ujar Saiful.

Menurutnya, perlindungan Indikasi Geografis dapat memberikan kedudukan hukum yang lebih kuat bagi produk khas daerah. Perlindungan tersebut juga menjadi instrumen untuk mempertahankan karakteristik produk sekaligus memastikan manfaat ekonominya dapat dirasakan masyarakat di wilayah asal.

No More Posts Available.

No more pages to load.