Porostimur.com, Jakarta – Dewan Pers akhir-akhir ini menemukan sejumlah media arus utama menyiarkan berita bohong. Bahkan disalin-saji (copas) dari media sosial atau sumber yang tidak jelas.
Dewan Pers juga mencontohkan sejumlah berita yang dimaksud tersebut, salah satunya “Cek Fakta: Irjen Ferdy Sambo Babak Belur Usai Satu Sel dengan Napoleon Bonaparte karena Berkelahi” dan “Mantan Petinggi KPK Bambang Widjojanto dikabarkan ditangkap Polisi di Rumahnya, begini kata Ketua RT setempat.
Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya mengatakan, berita-berita itu memang didahului dengan kata-kata “Cek Fakta”, namun tidak menafikan bahwa jelas-jelas merupakan berita bohong dan sejumlah lembaga pers tetap menyiarkannya meskipun pada akhirnya disebutkan bahwa tidak benar.
“Penyiaran berita semacam ini ditengarai demi memperoleh pengunjung yang banyak (clickbait),” katanya melalui siaran pers yang diterima porostimur.com, Sabtu (20/8/2022).
Lanjutnya, dalam kaitan itu, Dewan Pers mengingatkan Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, sadis, dan cabul”.
Penafsirannya, bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.




