Dewan Pers Ingatkan Media Tak Siarkan Kabar Bohong

oleh -50 views

“Memang ada lembaga pers yang menyadari kekeliruannya kemudian mencabut (men-takedown) berita yang disiarkan, misalnya yang berjudul Irjen Fadil Imran Ditahan Gegara Bantu Ferdy Sambo, 5 Perwira Polda Bernasib Sama,” ujarnya.

Lanjutnya, pasal 10 Kode Etik Jurnalistik menyatakan Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar dan pemirsa.

“Oleh karena itu, lembaga pers yang telah mencabut berita wajib disertai penjelasan alasannya, dan kalau yang ditayangkan terbukti bohong mesti dengan rendah hati mengakui kesalahannya dengan meminta maaf kepada pembaca dan narasumber yang dirugikan,” cetusnya.

Dewan Pers memahami, sambungnya, bahwa informasi seputar Irjen Pol Ferdy Sambo, terbunuhnya Brigadir J khususnya dan institusi kepolisian umumnya, sedang menjadi perhatian publik saat ini. 

“Segala informasi seputar kasus tersebut akan terus dinantikan publik, sehingga media-media berpacu dalam menyajikan kabar terbaru mengenai kasus itu,” tuturnya.

Baca Juga  Kisah di Balik Syariat Kurban: Ujian Cinta Nabi Ibrahim Mengorbankan Ismail

Menurutnya, Pers memang wajib terpanggil untuk melaksanakan salah satu perannya, yakni memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.