Penyimpangan terhadap kode etik profesi kepolisian sangat berimplikasi terhadap pelanggaran hukum.
Padahal kode etik profesi kepolisian merupakan kaidah moral dan peneguhan komitmen anggota Polri untuk melaksanakan tugas keseharian dalam pengabdian kepada warga, bangsa dan negara.
Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia secara rigid menguraikan daftar kewajiban polisi dalam menjalankan profesinya.
Selain mengikat, kode etik profesi memuat nilai-nilai etis yang ditetapkan sebagai sarana pembimbing dan pengendali bagaimana seharusnya anggota Polri berperilaku atau bertindak dalam menjalankan pekerjaannya.
Nilai-nilai yang terkandung dalam kode etik profesi adalah nilai-nilai etis.
Kode etik bagi profesi kepolisian tidak hanya didasarkan pada kebutuhan profesional, tetapi juga telah diatur secara normatif dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Kapolri.
Dalam pasal 4-nya dijelaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, sehingga Kode Etik Profesi Polri berlaku mengikat bagi setiap anggota Polri.









